Kamis, 12 Januari 2012 pukul 15:01:00
Penertiban Ditunda
Aksi penumpang di atas atap kereta makin nekat.BOJONG GEDE - Penertiban dan penerapan sanksi pidana untuk penumpang di atap kereta Jabodetabek seharusnya mulai dilakukan, Rabu (11/1), harus ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pengamat transportasi Universitas Indonesia (UI) Alvin Syah mengatakan, kondisi ini menunjukkan perencanaan untuk menerapkan hukuman ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Alvin mengatakan, penerapan sanksi pidana memang terkait dengan banyak aspek, di antaranya koordinasi dengan polisi selaku aparat penegak hukum. Tetapi, Alvin menilai, belum ada kesepahaman antara Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Polda Metro Jaya. "Bisa jadi ini akibat persiapan dan perencanaan penerapan sanksi hukum yang kurang bagus," ujar dia kepada Republika, Selasa (10/1).Alvin mengatakan, penertiban penumpang di atas kereta sebenarnya sebuah langkah yang bagus dan harus diapresiasi. Kebijakan ini dilakukan untuk...
Berita koran ini telah melewati batas tayang. Untuk mengakses, silakan berlangganan.
Bagi Anda yg sudah berlangganan, silakan login disini.
Bagi Anda yg belum mendaftar berlangganan, silakan registrasi disini.
Index Koran