Jumat, 24 Desember 2010 pukul 09:37:00
Menuju Jakarta Bebas Asap Rokok
Pada 13 Oktober lalu, secara resmi Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menyatakan merokok hanya boleh dilakukan di luar ruangan. Artinya, merokok di dalam ruangan sudah tidak diperbolehkan. Peraturan yang dicanangkan sejak 6 Mei 2010 ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 sekaligus revisi Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam peraturan itu, disebutkan tidak membolehkan adanya kegiatan merokok di dalam tempat umum dan tempat kerja. Antara lain di toilet, lift, tangga berjalan, koridor, atau gang yang menghubungkan antarbagian dalam satu kompleks gedung atau perumahan, tempat pertemuan, tangga darurat, dan sarana olahraga di dalam gedung, termasuk di dalam apartemen, flat, dan sebagainya.Layaknya peraturan lain, pergub ini pun memiliki ancaman sanksi. Bagi para pelanggar, akan diberikan sanksi administratif secara berjenjang. Mulai dari peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa, penghentian sementara kegiatan atau usaha, sampai pencabutan izin usaha.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai, sanksi ini bisa lebih efektif dan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Sebab, sanksi hukuman sering disepelekan. Ia mengatakan, perubahan pergub ini merupakan jawaban dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya asap rokok di dalam ruangan."Pergub ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan Jakarta yang bersih sama sekali dari asap rokok," katanya. Hidup sehat, lanjutnya, adalah keinginan dari seluruh masyarakat dunia, termasuk Jakarta. Warga harus mengubah kebiasaannya dengan tidak merokok.Pergub ini diberlakukan dengan alasan, keberadaan tempat khusus merokok (TKM) ternyata tidak dapat melindungi tempat lain dari sebaran asap rokok. Walaupun ada TKM di dalam gedung, sebaran nikotin dan partikel halus yang berasal dari rokok masih terdeteksi di dalam gedung. Artinya, keberadaan TKM dinilai tidak efektif menekan asap dan masih membahayakan orang-orang di sekitarnya.Berdasarkan penelitian badan pengelolaan lingkungan hidup daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Swisscontact Indonesia...
Berita koran ini telah melewati batas tayang. Untuk mengakses, silakan berlangganan.
Bagi Anda yg sudah berlangganan, silakan login disini.
Bagi Anda yg belum mendaftar berlangganan, silakan registrasi disini.
Index Koran