Jumat, 02 Desember 2011 pukul 14:26:00
Alot di Pembahasan Revisi UU Pemilu
Esthi MaharaniRancangan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bisa jadi merupakan undang-undang yang paling sering diperdebatkan di lingkungan DPR. Inisiatif untuk melakukan revisi yang diajukan oleh DPR saja membutuhkan waktu tak sebentar. Penggodokan awal revisi ini dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tak tanggung-tanggung, Baleg DPR membutuhkan waktu dalam dua kali masa sidang atau setara dengan delapan bulan untuk membawa rancangan mereka menjadi draf RUU Pemilu dari DPR. "Pembahasan rumusan draf di internal DPR yang lama sebenarnya sudah menunjukkan revisi ini akan mengalami deadlock," kata Direktur Indo Barometer, M Qodari.Berulang kali dilakukan bongkar pasang atas draf revisi UU Pemilu dari pemerintah. Bahkan, ketika disetujui dalam sidang paripurna 21 Juli 2011 pun tidak ada kesepakatan bulat. Sejumlah persoalan yang tetap tak terselesaikan adalah masalah PT, konversi suara untuk menjadi kursi, dan jumlah daerah pemilihan (dapil). Dalam draf revisi RUU Pemilu yang diusung DPR tetap menyodorkan dua rumusan. Pertama, berbunyi: "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya tiga persen (tiga...
Berita koran ini telah melewati batas tayang. Untuk mengakses, silakan berlangganan.
Bagi Anda yg sudah berlangganan, silakan login disini.
Bagi Anda yg belum mendaftar berlangganan, silakan registrasi disini.
Index Koran