Home Republika Online

Senin, 20 Desember 2010 pukul 13:17:00

Bola Salju Pendirian Rumah Ibadah


Sejumlah rumah tinggal dialihfungsikan menjadi tempat ibadah.Ahad pagi tanggal 12 Desember pekan lalu, sama seperti akhir pekan lainnya. Hampir seluruh warga Kompleks Bumi Rancaekek, Kabupaten Bandung, juga melakukan aktivitas seperti biasa. Tak ada yang berubah. Semuanya berjalan seperti biasa.Namun, sekitar pukul 09.00 pagi, suasana yang tenang itu mendadak berubah. Warga diselimuti rasa kesal yang mendalam. Pasalnya, sejumlah tempat tinggal warga yang berbeda agama (Kristiani) dengan kebanyakan masyarakat Kompleks Bumi Rancaekek, menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat ibadah atau upacara kebaktian.Hal inilah yang memicu munculnya kekesalan hati dari warga Bumi Rancaekek yang mayoritas beragama Islam itu. Dengan ditemani sejumlah organisasi massa (ormas) Islam, mereka meminta kepada warga yang sedang melaksanakan kebaktian itu untuk menghentikan kegiatannya. Sebab, lokasi yang mereka jadikan sebagai tempat ibadah itu menyalahi prosedur perizinan dan peruntukannya.Karena hal itu, keadaan pun menjadi sedikit mencekam. Selama kurang lebih satu jam, warga Kompleks Bumi Rancaekek bersitegang dengan umat Kristiani, terutama para pemilik rumah yang dianggap menyalahgunakan tempat tinggal mereka itu. untunglah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengamankan dan meredakan ketegangan itu.Karena khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas Satpol PP meminta kegiatan kebaktian yang diselenggarakan di rumah-rumah warga itu untuk dihentikan. Warga dan massa ormas Islam meminta agar tempat itu segera ditutup, karena dianggap tidak memiliki izin dan menyalahi prosedur yang ditetapkan.Setidaknya, ada sekitar tujuh gereja yang ditengarai menyalahi prosedur itu. "Tujuh gereja itu dipaksakan. Sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan Surat Peraturan Bersama (SPB) dua Menteri, tapi tetap saja dibangun," kata Sekretaris Forum Ulama dan Umat Islam (FUUI) Indonesia, Hedi Muhammad, kepada Republika, Ahad (12/12) di  Bandung.Hal itu diakui oleh Camat Rancaekek, Meman Nurjaman. Menurut dia, pihaknya sudah memperingatkan pihak warga yang rumahnya dijadikan sebagai tempat kebaktian itu untuk melaksanakan kegiatan apa pun. Namun, mereka tetap saja melakukannya. "Masalah gereja tak berizin, memang sangat berpotensi konflik," kata Meman Nurjaman.Ketujuh gereja itu adalah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Gereja Kristen Indonesia (GKI), Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Gereja Kristen Oikoumene (GKO), dan tiga...

Berita koran ini telah melewati batas tayang. Untuk mengakses, silakan berlangganan.
Bagi Anda yg sudah berlangganan, silakan login disini.
Bagi Anda yg belum mendaftar berlangganan, silakan registrasi disini.


Index Koran

Berita sebelumnya :

© 2009 Republika Online. Republika Company. All Rights Reserved.
Terms of service | Privacy guidelines | Advertise with us | About Us | Contact