Home Republika Online

Minggu, 15 Januari 2012 pukul 09:25:00

Mendagri Telah Kirim Surat Soal Miras


Oleh Muhammad FakhruddinSurat dari Mendagri itu tertanggal 31 Maret 2011.TANGERANG - Rencana Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras ternyata tidak main-main. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahkan sudah jauh-jauh hari mengirim surat kepada wali kota Tangerang untuk menghentikan pelaksanaan perda tersebut.Kopi surat bernomor 188.34/1129/SJ itu didapatkan Republika, Sabtu (14/1). Perihal klarifikasi peraturan daerah Kota Tangerang tertanggal Jakarta, 31 Maret 2011, ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.Dalam surat tersebut, Mendagri meminta wali kota Tangerang untuk segera mengusulkan proses perubahan perda tersebut kepada DPRD selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya surat itu.Menurut Mendagri dalam surat tersebut, Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Yakni, bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (2) jo Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan...

Berita koran ini telah melewati batas tayang. Untuk mengakses, silakan berlangganan.
Bagi Anda yg sudah berlangganan, silakan login disini.
Bagi Anda yg belum mendaftar berlangganan, silakan registrasi disini.


Index Koran

Berita sebelumnya :

© 2009 Republika Online. Republika Company. All Rights Reserved.
Terms of service | Privacy guidelines | Advertise with us | About Us | Contact