Home Republika Online

Sabtu, 14 Januari 2012 pukul 08:52:00

Perketat Aturan Miras


Oleh Mansyur Faqih,Lilis Sri HandayaniMendagri didesak mencabut surat larangan perda miras.JAKARTA -- Peradaran minuman keras butuh aturan hukum baru. Tak cukup lagi mengandalkan Keppres No 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Politikus DPR meminta Mendagri Gamawan Fauzi menarik surat evaluasi perda miras dan mengusulkan membuat undang-undang khusus miras."Semestinya pengendalian miras diatur lewat peraturan setingkat undang-undang. Kalau sudah diundangkan, baru menteri bisa mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang sudah diterbitkan," kata Sekjen PPP M Romahurmuziy, Jumat (13/1).PPP berniat mengajukan RUU Pengendalian Peredaran Miras ke dalam Program Legislasi Nasional 2012 saat rapat paripurna DPR mendatang. Ia berharap, dengan payung hukum UU, peredaran miras bisa lebih ketat dan tak terjadi polemik pencabutan berbalut evaluasi perda miras seperti saat ini.Menurut Romy, sapaan Romahurmuziy, Kemendagri mendasarkan evaluasi perda miras pada Keppres Nomor 3/1997. Artinya, saat ini pengendalian miras hanya dicantolkan pada keppres itu. Sementara, keppres tersebut belum mendasarkan diri pada UU No 32/2004 yang kemudian menjadi...

Berita koran ini telah melewati batas tayang. Untuk mengakses, silakan berlangganan.
Bagi Anda yg sudah berlangganan, silakan login disini.
Bagi Anda yg belum mendaftar berlangganan, silakan registrasi disini.


Index Koran

Berita sebelumnya :

© 2009 Republika Online. Republika Company. All Rights Reserved.
Terms of service | Privacy guidelines | Advertise with us | About Us | Contact