Sabtu, 14 Januari 2012 pukul 11:57:00
Kontrak Batu Bara Dievaluasi
Oleh Nidia ZurayaHal serupa bisa diterapkan ke pertambangan migas.JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara. Tim Evaluasi dibentuk melalui Keputusan Presiden No 3 Tahun 2012 tertanggal 10 Januari 2012, sebagai amanat dari Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.Seperti tertera dalam laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (13/1), tim ini dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai ketua harian merangkap anggota. Keppres menyebutkan tugas tim untuk mengevaluasi ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Tim akan menyelesaikan penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara sebagai posisi pemerintah, dalam merenegoisasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Tim yang bertanggung jawab kepada Presiden ini juga bertugas menetapkan langkah yang diperlukan, untuk...
Berita koran ini telah melewati batas tayang. Untuk mengakses, silakan berlangganan.
Bagi Anda yg sudah berlangganan, silakan login disini.
Bagi Anda yg belum mendaftar berlangganan, silakan registrasi disini.
Index Koran