Home Republika Online

Sabtu, 14 Januari 2012 pukul 11:48:00

Perda Miras, Pemerintah Harusnya Memperketat Peredarannya


Peraturan daerah dan keppres tentang miras baru di perdebatkan baru-baru ini, padahal keduanya sudah  berlaku sejak lama. Di sisi lain, para konsumtor miras juga tidak memperdebatkan hal itu. Mereka leluasa minum di manapun dan kapan pun walaupun ada undang-undangnya. Sudah ada peraturan yang mengikat saja, miras sudah tersebar rapi di masyarakat apalagi tanpa adanya peraturan. Apa jadinya ketika miras benar-benar bisa masuk ke kantin-kantin sekolah. Perbaikan moral justru akan terhambat dengan adanya miras atau bahkan kemerosotan moral semakin meningkat.Menurut saya, peraturan terkait miras harus tetap ada, baik di tingkat daerah maupun pusat. Tidak perlu dengan bahasa berbelit-belit atau seolah memutarbalikkan dari yang diizinkan menjadi tidak diizinkan mengedarkan kalau ada yang tahu. Permasalahan sebenarnya bukan dari peraturang yang dibuat pemerintah. Tetapi, bagaimana masyarakat secara bersama-sama mengurangi peredaran miras karena akan merugikan...

Berita koran ini telah melewati batas tayang. Untuk mengakses, silakan berlangganan.
Bagi Anda yg sudah berlangganan, silakan login disini.
Bagi Anda yg belum mendaftar berlangganan, silakan registrasi disini.


Index Koran

Berita sebelumnya :

© 2009 Republika Online. Republika Company. All Rights Reserved.
Terms of service | Privacy guidelines | Advertise with us | About Us | Contact