Sabtu, 25 Juli 2009 pukul 01:26:00
Putusan MA Picu Konflik Parpol
MA dianggap melewati kewenangannya dalam pemilu.JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penetapan kursi tahap kedua memunculkan polemik dari parpol peserta pemilu. Ada parpol yang meminta KPU segera menjalankan, tapi banyak pula yang minta mengabaikan saja.Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali, mengatakan, jika keputusan MA dijalankan, akan memunculkan persoalan baru. ''Kalau keputusan MA dilaksanakan, akan berdampak pada hasil pemilu yang lain, termasuk pilpres,'' kata Suryadharma, Jumat (24/7).Dengan kondisi ini, Suryadharma menginginkan pembatalan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (2) tidak berlaku surut. Jika berlaku surut, lanjutnya, hasil pemilu legislatif (pileg) akan menjadi berantakan. Apalagi, hasil pileg ini menjadi dasar untuk pengajuan calon yang maju di pilpres.''Kalau mau main gugat-gugatan, sebenarnya ada peluang lain untuk digugat lagi,'' katanya.Mantan ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, menganggap putusan MA atas penetapan kursi tahap kedua sebagai sebuah kesalahan. Mulai dari aspek kewenangan, materi yg di-review, hingga sistem pemilu.Dengan posisi ini, Ferry meminta KPU untuk mengabaikan keputusan MA atas pembagian kursi tahap kedua tersebut. Dari aspek kewenangan, materi tersebut tidak berkait dengan materi review terhadap peraturan UU, tapi lebih sebagai ketidakpuasan terhadap hasil yang lahir karena peraturan. ''Jika semua ini dibenarkan, semua parpol, termasuk calegnya, pasti akan mengajukan gugatan,''...
Berita koran ini telah melewati batas tayang. Untuk mengakses, silakan berlangganan.
Bagi Anda yg sudah berlangganan, silakan login disini.
Bagi Anda yg belum mendaftar berlangganan, silakan registrasi disini.
Index Koran